Tak Kooperatif, Dito Mahendra Takut Nikita Mirzani Berulah Jika Tidak Ditahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dito Mahendra memiliki kekhawatiran jika Nikita Mirzani tak ditahan. Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy mengaku takut Nikita kembali berulah.
Terlebih jika melihat rekam jejaknya, Yafet menyebut Nikita tidak kooperatif dalam kasus yang menjeratnya ini. Karena itu, keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita dinilai sudah tepat.
"Kalau tidak ditahan bisa jadi Nikita berulah lagi," kata Yafet saat dihubungi awak media pada Rabu, 26 Oktober 2022.
"Kita tahu track record Nikita Mirzanin tidak kooperatif. Jadi penahanan ini kami anggap sangat tepat," sambungnya.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik. Ibu tiga anak itu kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.
Nikita ditahan di Rutan Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022. Penahanan dilakukan setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap.
Kejari Serang menahan Nikita dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya sang artis dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti dan melakukan perbuatannya kembali.
Namun saat Kejari Serang memutuskan untuk menahan Nikita, artis yang akrab disapa Nyai itu sempat menolak. Dia bahkan emosi dan adu mulut dengan penyidik. Nikita juga enggan menaiki mobil tahanan untuk ke Rutan Serang.
"Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar. Karena penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai Pasal 20 Ayat 2 KUHP," jelas Yafet.
"Penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan," tandasnya.
Terlebih jika melihat rekam jejaknya, Yafet menyebut Nikita tidak kooperatif dalam kasus yang menjeratnya ini. Karena itu, keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita dinilai sudah tepat.
"Kalau tidak ditahan bisa jadi Nikita berulah lagi," kata Yafet saat dihubungi awak media pada Rabu, 26 Oktober 2022.
"Kita tahu track record Nikita Mirzanin tidak kooperatif. Jadi penahanan ini kami anggap sangat tepat," sambungnya.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik. Ibu tiga anak itu kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.
Nikita ditahan di Rutan Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022. Penahanan dilakukan setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap.
Kejari Serang menahan Nikita dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya sang artis dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti dan melakukan perbuatannya kembali.
Namun saat Kejari Serang memutuskan untuk menahan Nikita, artis yang akrab disapa Nyai itu sempat menolak. Dia bahkan emosi dan adu mulut dengan penyidik. Nikita juga enggan menaiki mobil tahanan untuk ke Rutan Serang.
Baca Juga
"Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar. Karena penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai Pasal 20 Ayat 2 KUHP," jelas Yafet.
"Penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan," tandasnya.
(dra)